Ia juga menjelaskan bahwa area kosong yang berpotensi dijadikan lapak UMKM berada di atas lahan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Untuk itu, perlu dilakukan pengajuan Pinjam Pakai sesuai aturan.
Selain persoalan lahan, pembangunan area UMKM juga membutuhkan tanah timbun dan pemerataan lokasi. Camat Sugiati menyampaikan pertimbangan untuk menggandeng pihak ketiga guna pengelolaan area UMKM, termasuk pengaturan estetika dan sistem pengelolaan sampah.
“Insyaallah minggu depan kita mulai koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Arahan pimpinan tetap menjadi pedoman utama, ”tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya saat kunjungan kerja di Sabak Auh, menyatakan dukungannya kepada Camat Sabak Auh.
“Saya sangat mendukung program Bu Camat. Jika pengelolaan dilakukan pemerintah, tentu butuh anggaran. Anggaran 2025 sudah hampir selesai, apalagi sudah menjelang Desember. Minimal kita masukkan ke anggaran 2026. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” ringkasnya.
Parlindungan Tambunan












