“Hari ini kita melakukan Operasi Penegakan Aturan terkait dengan angkutan barang yaitu berupa mobil angkutan sawit yang melewati Pos kawasan tertib lalulintas (KTL) yang berada dibawah Jembatan Siak, tindakan ini sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita bagikan kepada para Peron, PKS dan para supir baik itu di kecamatan maupun yang melintasi pos KTL dimana salah satu poinnya yaitu kita mewajibkan mobil-mobil yang melewati pos KTL menggunakan kendaraan yang sesuai yang harus memiliki KIR dan mengarahkan agar menggunakan jaring-jaring pengaman agar tidak membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan”, Pungkasnya.
Dengan adanya operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak dapat meningkat.
Parlindungan Tambunan












