Siak – Dewanusantaranews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) mulai Jum’at (8/8/2025).
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Dishub mengingatkan para pemilik dan pengemudi untuk mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kabid Lalin, Aka Kodrat Mahendra, ST., MM mengatakan, Dishub Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak. Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.












