Namun, sambung Kadis Sosial untuk membuktikan warga tersebut bermain judi online. Petugas Sosial yang ada di setiap kampung dan Kelurahan terlebih dahulu memastikan dan menanyakan kepada keluarga terdekat betul atau tidak mereka Judol.
“Kemudian petugas kita membuat surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas Judi Online (Judol) itu kan jelas hasil verifikasi di lapangan,” ujarnya.
Mantan Kasubbag Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi, Bagian Humas Setdakab Siak tersebut, menghimbau kepada penerima Bansos tidak terlibat judi online dan pinjol.
“Kasian kalau terbukti Pinjol dan Judol bapak/ibu bantuan nya terhenti,” tandasnya.
Parlindungan Tambunan












