Siak – Dewanusantaranews.com – Dinas Sosial Kabupaten Siak terpaksa harus menghapus sebanyak 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Siak, pasalnya penerima bantuan terindikasi menyalahgunakan Bansos untuk bermain Judi Online (Judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris menegaskan, pihaknya mendapatkan data tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tentu secara otomatis, sebanyak 457 orang penerima Bansos langsung tercoret dari sistem.
“Data penerima bantuan itu, sudah terkoneksi di Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Capil karena data penerima berbasis NIK jadi terkoneksi dengan Kementerian, lembaga dan perbankan. Kami menerima data tersebut dari Kementerian,” kata Wan Indra, Minggu (30/11/2025).
Wan Idris menjelaskan, pihaknya setiap bulan terus melakukan update data serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantu sosial (Bansos) oleh keluarga penerima manfaat.
Ia juga minta, warga penerima manfaat tidak menyalah gunakan Bansos yang diterima. Karena Bansos tidak boleh digunakan untuk hal negatif, apa lagi di gunakan untuk aktivitas perjudian.
“Jadi warga kita penerima bantuan terlibat Judol atau Pinjol, itu langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” kata dia.












