“Kami minta pemilik kendaraan muatan sawit ini agar menertibkan mobil-mobilnya yang kelebihan muatan, sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan jalan tidak bertambah rusak,” ujarnya.
Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan penindakan di ruas jalan yang sering mengalami kerusakan, terutama di Sabak Auh dan Bungaraya, dalam tiga hari terakhir. Penertiban difokuskan pada kendaraan pengangkut sawit dan brondolan, sementara muatan lainnya tetap diberikan sosialisasi.
“Hari Selasa kemarin kami juga melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya. Himbauan juga ditujukan kelada pemilik peron sawit, supir truk sawit dan CPO,” sebutnya.
Adapun ketentuan muatan kendaraan untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten tetap mengacu pada batas Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, dengan ukuran maksimum kendaraan yaitu panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
“Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai dengan kemampuan daya dukung jalan dan tidak menimbulkan kerusakan tambah parah,” kata dia.
Sebagai bentuk penegakan aturan, sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku dapat dikenakan denda sekitar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan putusan pengadilan.
Parlindungan Tambunan












