Siak – Dewanusantaranews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengusaha, para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, truk sawit, dan sejenisnya. Untuk tidak melintasi ruas jalan yang ramai dilalui pelajar dan masyarakat pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Ruas jalan yang diatur berada di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, karena kendaraan angkutan sawit rata-rata melaju dengan kecepatan tinggi dan sering bersinggungan dengan aktivitas pelajar di pagi hari.
“Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi, kami melihat setiap pagi jam pelajar berangkat sekolah. Mobil sawit bersaing dijalan yang banyak anak sekolah. Anak sekolah biasanya mau cepat, inikan sangat membahayakan bagi pelajar dan berpotensi Lakalantas,” jelas Kodrat saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, agar keselamatan pelajar dan masyarakat tetap terjaga sekaligus melindungi kondisi fisik jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi muatan.
Dinas Perhubungan juga mengingatkan seluruh pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum yang diperbolehkan, yaitu 8 ton ini sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelas jalan atau daya dukung jalan.
“Jalan kita ini kekuatannya hanya 8 ton, sementara truk bermuatan yang melintasi jalan kita diatas 8 ton akibatnya jalan cepat rusak. Kami terus melakukan penindakan berupa pemberhentian, penilangan, atau sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kodrat juga menambahkan, terkait kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), sosialisasi telah dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun aturan pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi jalan di Siak saat ini belum memadai untuk dilalui kendaraan ODOL.












