“Dugaan Penyimpangan Alokasi dan Pelanggaran SOP
Dari pengamatan di lapangan, muncul dugaan bahwa penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan melebihi alokasi volume yang tertera pada surat izin dari pemerintah kecamatan atau pangulu nagori.
Publik mendesak agar pihak kepolisian Polsek Serbelawan dan tipiter polres Simalungun segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU tersebut, karena dinilai telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) Pertamina ,’dan berpotensi menyalahgunakan distribusi subsidi pemerintah
“Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana:
> “Pengusaha SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.”
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri
validitas surat izin para pembeli serta keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.
(H.Nst)












