Dan sampai saat ini selalu oknum wartawan FS Berusaha mencari celah dan ingin memeras Kades tersebut dengan Berita Berdasarkan Prasangka seharusnya Megedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah.
Kode Etik,Pasal ,4 ,Wartawan Indonesia Tidak Menulis,Menyiarkan Berita Bohong Fitnah dan Sadis.
Pasal,6,Wartawan Indonesia tidak Menyalahgunakan Profesi dan Tidak Menerima suap, Tegas Kades.
Tim












