2) Jika tidak benar maka kami Sanopati 08 Simalungun memohon pihak CV Jaya Anugrah untuk memperlihatkan izin pengalihan atau legalitas lahan dimaksud.
3) Jika benar lahan tersebut dikawasan hutan produktif terbatas maka dalam hal ini kami menduga CV Jaya anugrah telah melanggar peraturan pemerintah (PP) no 10 tahun 2010 bahwa HPT (Hutan produksi terbatas) adalah kawasan hutan yang memiliki faktor faktor kelas lereng jenis tanah dan integritas hujan.
HPT adalah hutan yang dieksploitasi dengan tebang pilih.
Maka dalam hal ini kami dari Sanopati 08 Simalungun memberikan somasi pertama terhadap Bapak/ibu pemilik CV Jaya anugrah untuk memberikan jawaban 3X 24 jam memberikan klarifikasi tentang hal tersebut.
Demikian surat somasi pertama ini kami perbuat dengan sebenarnya atas kerjasama kami ucapkan terima kasih.
DPD Sanopati 08 Simalungun
Ketua
(Henri.dens Simarmata)
Laporan : H.Nasution












