Kenapa saya katakan demikian?, tanya Fery, SH.
Windy Prayitno selaku Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com bukan melayani hak jawab yang telah disampaikan oleh klien kami secara utuh dimedianya. Melainkan kembali menghujat dan menerbitkan dan/atau mengunggah berita dengan sadis dan tendensius dengan judul : “Blokir Nomor Wartawan, Berita Tayang Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Bernada Mengancam. ” yang diunggah dengan link berita https://delikhukrim.com/2024/05/19/blokir-nomor-wartawan-berita-tayang-sarwono-kepala-uptd-pengelolaan-bus-trans-metro-dishub-pekanbaru-sampaikan-hak-jawab-bernada-mengancam/, oleh admin tertanggal 19 Mei 2024 lalu. beber Fery, SH
Namun demikian kita selaku Kuasa hukum dari klien kami masih tetap memberi ruang waktu, dengan maksud agar hak jawab klien kita dapat di penuhi secara Proporsional oleh Media Online www.delikhukrim.com yang di pimpin oleh Windy Prayitno, Lagi-lagi mereka tidak memiliki niat baik memenuhi hak klien kami.
” Oleh karena itu, Somasi ini kami berikan sebagai langkah akhir untuk pemenuhan hak klien kami sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan KEJ pasal 10 dan 11.”
Jika Somasi kami dalam kurun waktu 3X24 jam tidak diindahkan, maka kami bertindak selaku Kuasa Hukum atas klien kami Sarwono , S.ST (TD).,M.T selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, akan menempuk langkah hukum dengan melaporkan saudara Windy Prayitno dan Kawan-kawan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Mapolda Riau atas dugaan dan/tuduhan lakukan dugaan pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran UU ITE.
Dan Somasi dari kami selaku Kuasa hukum Sarwono, telah disampaikan dan/atau diberikan kepada Windy Prayitno Pemimpin Redaksi media online, www.delikhukrim.com melalui WhatsApp Pribadinya 08985262XXXX
tutup Feri SH (Al/Ms)












