Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Diduga Bungkam Pers, Anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang Tolak Kehadiran Wartawan Saat Reses

×

Diduga Bungkam Pers, Anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang Tolak Kehadiran Wartawan Saat Reses

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sikap seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang, S.H., M.I.P., menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Politisi Partai NasDem yang menjabat untuk periode 2024–2029 itu diduga melakukan pembatasan terhadap kerja pers dalam agenda reses yang disebut-sebut akan digelar di Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Informasi mengenai rencana reses tersebut telah lebih dulu beredar di kalangan awak media online di wilayah Siantar dan Simalungun. Sejumlah wartawan kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, baik kepada ajudan maupun langsung kepada Rony Reynaldo Situmorang.
Namun, jawaban yang diterima justru memantik kemarahan. Dalam pesan singkat WhatsApp, Rony disebut menyatakan, “Izin, ga mengundang pers.”

Baca Juga  Bus PT.Lalupa Karona Kecelakaan Tunggal Di Jalan Lintas Parapat Simalungun

Pernyataan tersebut dinilai bermasalah dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan reses merupakan agenda resmi wakil rakyat yang dibiayai oleh anggaran negara, bukan kegiatan privat.

Pers Tidak Perlu Diundang untuk Meliput Kepentingan Publik
Sejumlah awak media menilai sikap tersebut sebagai upaya membatasi, bahkan membungkam kebebasan pers. Wartawan menegaskan bahwa tugas jurnalistik tidak bergantung pada undangan, melainkan pada kepentingan publik.

“Ketika informasi sudah kami terima dan itu menyangkut kegiatan resmi anggota dewan, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk melarang peliputan,” ujar salah satu jurnalis media online di Siantar.

Penolakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan itikad baik seorang wakil rakyat, yang sejatinya harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi kontrol publik dan pengawasan media.

Baca Juga  SANOPATI 08 Desak Pemerintah Periksa Bangunan Perumahan BSPS di Nagori Saran padang.dolok silou.Minta APH turun tangan

Melanggar Prinsip Undang-Undang Pers
Sikap tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *