Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sikap seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang, S.H., M.I.P., menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Politisi Partai NasDem yang menjabat untuk periode 2024–2029 itu diduga melakukan pembatasan terhadap kerja pers dalam agenda reses yang disebut-sebut akan digelar di Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Informasi mengenai rencana reses tersebut telah lebih dulu beredar di kalangan awak media online di wilayah Siantar dan Simalungun. Sejumlah wartawan kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, baik kepada ajudan maupun langsung kepada Rony Reynaldo Situmorang.
Namun, jawaban yang diterima justru memantik kemarahan. Dalam pesan singkat WhatsApp, Rony disebut menyatakan, “Izin, ga mengundang pers.”
Pernyataan tersebut dinilai bermasalah dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan reses merupakan agenda resmi wakil rakyat yang dibiayai oleh anggaran negara, bukan kegiatan privat.
Pers Tidak Perlu Diundang untuk Meliput Kepentingan Publik
Sejumlah awak media menilai sikap tersebut sebagai upaya membatasi, bahkan membungkam kebebasan pers. Wartawan menegaskan bahwa tugas jurnalistik tidak bergantung pada undangan, melainkan pada kepentingan publik.
“Ketika informasi sudah kami terima dan itu menyangkut kegiatan resmi anggota dewan, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk melarang peliputan,” ujar salah satu jurnalis media online di Siantar.
Penolakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan itikad baik seorang wakil rakyat, yang sejatinya harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi kontrol publik dan pengawasan media.
Melanggar Prinsip Undang-Undang Pers
Sikap tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.












