Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Riau Dewa Nusantara News

Diduga Aktivitas Illegal Logging, Dugaan Keterlibatan Oknum, dan Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Polda Riau tutup mata

×

Diduga Aktivitas Illegal Logging, Dugaan Keterlibatan Oknum, dan Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Polda Riau tutup mata

Sebarkan artikel ini

2. Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

3. Redaksi mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, intervensi, maupun upaya suap terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

4. Redaksi berkomitmen untuk melanjutkan investigasi sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Wabup Siak Husni Merza Memasukan Anak Ke Pondok Pesantren Merupakan Pilihan Hal Yang Terbaik

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan rasa kesopanan.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers wajib melayani hak jawab tersebut.

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menerima suap.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 368 KUHP: Terkait dugaan pemerasan.

Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.

Baca Juga  Di Duga Pemasangan Kabel FO Di Tiang Milik PLN Itu Ilegal Dan Berbahaya

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu (terkait identitas/atribut jika terbukti).

4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi terhadap pelaku illegal logging, termasuk pengangkutan, penampungan, dan memperjualbelikan hasil hutan ilegal.

Redaksi berkomitmen untuk terus melakukan investigasi secara profesional serta menjaga integritas pemberitaan demi kepentingan publik. Setiap pihak yang disebut dalam rilis ini dipersilakan memberikan klarifikasi resmi agar informasi dapat tersaji secara berimbang, objektif, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *