kabel fiber optik ini seharusnya sudah mendapat perhatian Pemkab Siak, dimana saat ini sudah berada pada posisi yang mengkuwatirkan dan membahayakan, sehingga Kota Siak sudah harus mempunyai aturan dalam bentuk perda untuk mengatur hal itu, terutama tentang perizinan penarikan kabel fiber optik di Kota Siak.
Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan APH setempat agar kiranya segera menindak lanjuti prihal tersebut tutup/menertib kan.
(07-06-2024).












