Melalui pendapat hukum ini, diharapkan proses penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah dapat dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, dilaksanakan pula penyerahan 10 (sepuluh) sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, dan Badan Wakaf Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
Dengan adanya sertifikat yang sah, aset tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Pelaksanaan ketiga agenda tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan perannya, baik melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, dukungan terhadap kepastian hukum atas aset wakaf, maupun pemberian pendapat hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan ketentuan hukum nasional.
Melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; Menuju Tata Kelola yang Baik dan Bebas dari Korupsi, diharapkan semakin kuat komitmen bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pemerintahan yang taat hukum, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya guna mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Laporan AG












