Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut!

×

Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut!

Sebarkan artikel ini

Korban Keberatan

Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa. Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.

Baca Juga  Rilis BSKDN Kemendagri 3 Kunker ke Sulteng, Kepala BSKDN: Pengelolaan Anggaran Pilkada 2024 Harus Efektif

“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.

Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. *(PWDPI Sumut / Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *