PONTIANAK – Dewanusantaranews.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, SH, memanggil lima orang yang diduga bertindak mengatasnamakan adat Dayak.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi belum lama ini.
Yohanes Nenes menjelaskan, dari lima orang yang dipanggil, empat di antaranya hadir, yakni LN, I, S, dan H. Sementara satu orang lainnya tidak dapat datang dengan alasan mengalami kecelakaan.
“Kami memberi peringatan terakhir agar tidak mengulangi tindakan yang mengatasnamakan adat Dayak. Jika tetap dilakukan, DAD tidak segan membawa permasalahan ini ke jalur adat maupun hukum positif,” tegas Nenes, Selasa (24/6/2025).
Nenes juga mengingatkan seluruh pengurus DAD agar tetap berada di jalur yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat menjatuhkan sanksi adat tanpa melalui mekanisme resmi bersama Temenggung dan Dewan Adat Dayak.
“Jika ada masyarakat yang menemukan oknum mengatasnamakan DAD dan bertindak di luar aturan, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.












