Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu 22-01-2025 pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa *pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.*
Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek.
Pendi












