Hingga pada hari Kamis, 09/05/2024 sekira pukul 23.30.Wib Tim I Unit 2 Opsnal melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul kemudian ditemukan 01 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 01 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Namun hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan.
Untuk proses selanjutnya kedua pelaku SH Als Ijal dan SR Als Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












