Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Pihak pertama bersedia mengganti kerugian atas kerusakan tanaman jagung milik pihak kedua dan pihak kedua bersedia memaafkan pihak pertama.
Kesepakatan ini dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat perjanjian dari kedua pihak dan salam salaman. (Rs).












