“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9) tim Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya di Dusun Juhar Satu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi”, ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (20/9).
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pungkasnya. (RS).












