Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Grogol Petamburan Peringatkan Penarikan KJP Bagi Pelajar Terlibat Tawuran

×

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Grogol Petamburan Peringatkan Penarikan KJP Bagi Pelajar Terlibat Tawuran

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat | Dewanusantaranews.com – Dalam upaya mencegah terjadinya tawuran yang sering melibatkan pelajar, Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya kenakalan remaja.

Dengan penuh perhatian terhadap masa depan generasi muda, Polsek Grogol Petamburan melaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir dan mencegah pelajar terlibat atau menjadi korban dalam aksi tawuran yang kerap terjadi

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz menjelaskan bahwa salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk di sejumlah sekolah di wilayah Grogol Petamburan.

Spanduk tersebut bertuliskan pesan tegas: “Stop Tawuran, Bagi pelajar yang melakukan tawuran akan ditarik Kartu Jakarta Pintar (KJP) nya.”

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Supervisi Bhabinkamtibmas Di Polsek Sipispis

Pesan ini memberikan peringatan keras bahwa partisipasi dalam tawuran bukan hanya berbahaya bagi keselamatan diri, tetapi juga berdampak pada hak pendidikan pelajar itu sendiri.

Pelajar yang terbukti terlibat dalam tawuran terancam kehilangan KJP, sebuah bantuan pendidikan yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah mereka.

Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini, Polsek Grogol Petamburan juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Reza menegaskan bahwa pelajar yang membawa senjata tajam tidak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga  Yayasan Dewa Limbes Nusantara lakukan Giat ", Kasih Natal Berbagi Itu Indah"

“Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus-kasus tawuran. Pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dikonfirmasi, Kamis, 10/10/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *