PS. Kasi Humas menambahkan KRYD tersebut bertujuan menekan angka gangguan kamtibmas, menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar seperti Balap Liar, Knalpot Brong dan potensi Gangguan Kamtibmas lainnya.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












