“Ianya menerangkan menerima uang hasil penjualan barang curian tersebut,” jelas IPTU Patar Banjarnahor menirukan keterangan tersangka saat diperiksa.
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari melalui hasil penjualan barang curian.
Dalam kasus ini, penyidik turut memeriksa dua orang saksi, yakni Imam Fazari (24), seorang wiraswasta warga Huta I Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, dan Caroline Salim (22), wiraswasta warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I, guna memperkuat proses penyidikan.
IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka hingga proses berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses perkara ini hingga tuntas sampai ke tingkat JPU,” tegas Kapolsek Bandar Huluan tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap tempat penyimpanan barang atau gudang usaha masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan gudang maupun tempat usahanya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
Laporan AG












