Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

×

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Sebarkan artikel ini

SIAK– Dewanusantaranews.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengingatkan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar bekerja dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Sebab di balik gaji yang diterima, ada kewajiban melayani masyarakat dengan baik.

Pesan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan untuk 2.994 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dalam pertemuan di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026).

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekda Mahadar, dan jajaran. Dua titik pertemuan lainnya digelar di Sungai Apit dan Tualang.

Afni mengatakan, bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah.

Baca Juga  Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana ASN P3K Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke 13,” ungkap Afni.

Bagi Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja. Lebih dari itu, ada tanggung jawab besar yang harus dijawab melalui dedikasi dan kinerja nyata kepada masyarakat.

Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

Baca Juga  Sinergritas TNI-Polri, AKBP Asep Pimpin Patroli Jaga Kamtibmas Semasa Pilkada Di Siak

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi diperpanjang kontraknya untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.

Afni mengungkapkan, kesempatan untuk melanjutkan pengabdian harus dibarengi dengan kesungguhan bekerja. Evaluasi kinerja bukan formalitas, melainkan ukuran nyata untuk menentukan keberlanjutan pengabdian setiap pegawai.

Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut akan menjadi dasar perjanjian kinerja tahun berikutnya dan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.

Baca Juga  Bupati Afni Tinjau Titik Rawan Banjir, Minta Penanganan Cepat

Karenanya Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing sekaligus mengawasi pegawai agar target yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *