Untuk diketahui, PT Triomas FDI (Forestry Development Indonesia) memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6335 hektar, di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Dalam perjalanannya, perusahaan ini memiliki catatan kelam mulai dari konflik dengan masyarakat sekitar, di area HGU pernah terjadi Karhutla serta penyerapan tenaga kerja lokal dan CSR yang kurang maksimal.
Bupati Afni yang didampingi Kabag Adwil, Camat sungai apit, kapolsek, penghulu dan kepala dusun kampung dan masyarakat Kampung Penyengat juga meminta PT Trio Mas untuk duduk bersama mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
“Jalan terbaik kita harus duduk bersama mencari solusi yang berlandaskan pada peraturan berlaku apakah undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait,” tegas Afni.
Afni minta, perusahaan dapat berkontribusi kepada warga kesempatan, terutama kepada anak-anak dengan cara memberikan beasiswa khusus pada pendidikan.
“Kalau mereka tidak bisa di terima bekerja di sini, karena alasan tidak memiliki kualifikasi. Beri mereka pelatihan atau keluarkan CSR nya dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Parlindungan Tambunan












