Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor :“Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan”Akan Tempuh Jalur Hukum

×

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor :“Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan”Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai – Sumatera Utara – Dewanusantaranews.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga  Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

BTS menambahkan bahwa sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta STNK untuk keperluan legalitas kendaraan, sembari menawarkan pembelian sepeda motor tersebut secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *