“Digitalisasi menjadi kunci transformasi layanan pertanahan yang mudah, aman, dan efisien. Perubahan ini tentu sangat membantu masyarakat,” kata Dani.
Dani juga menambahkan bahwa pihaknya bersama para PPAT lainnya akan secara masif melakukan sosialisasi mengenai penggunaan sertifikat tanah elektronik agar pemahaman masyarakat meningkat, sehingga proses konversi maupun pembuatan sertifikat baru dapat berjalan lancar dan optimal.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Way Kanan kini memiliki alternatif modern dalam mengurus hak kepemilikan tanah, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan layanan pertanahan berbasis digital di seluruh Indonesia.
Pendi












