Menurut Kompol Yoan Febriawan, para tersangka melakukan pembelian BBM subsidi secara ilegal di berbagai SPBU, kemudian disimpan dalam jeriken dan drum, untuk dijual kembali ke industri dan tambang ilegal yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.
“Pelaku menggunakan kendaraan pribadi, pikap, hingga truk modifikasi untuk mendistribusikan BBM dan gas secara ilegal. Keuntungan mereka besar, namun kerugian negara dan masyarakat jauh lebih besar,” tegas Yoan.
Kombes Pol Burhanudin menyatakan bahwa penindakan ini merupakan shock therapy terhadap sindikat kejahatan terorganisir, terutama yang terkait tambang dan distribusi energi bersubsidi.
“Kami tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para cukong dan pemodal besar yang selama ini bermain di balik layar. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum.”
Polda Kalbar, lanjut Burhanudin, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta akademisi untuk menyusun kebijakan struktural guna mengatasi akar masalah PETI dan migas ilegal—yang kerap kali bermuara pada persoalan ekonomi, sosial, dan akses lapangan kerja masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal di Kalbar. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Burhanudin.
Pengungkapan masif ini menjadi sinyal penting bahwa Kalimantan Barat bukan lagi surga bagi praktik tambang emas ilegal dan mafia solar. Namun, efektivitas jangka panjang tetap bergantung pada sinergi lintas sektor dan keberanian menindak pelaku kelas kakap yang selama ini kebal hukum.
Pewarta : Jono Aktivis98












