“Dari laporan yang masuk saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA ,S.H., M.H beserta anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan” terang Kapolsek
Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak, pada Sabtu (06/07) pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil kita sita Dari tangan pelaku 6 (Enam) Buah Monoshock ,saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis guna proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.












