Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bisnis Haram Togel Merajalela di Pelalawan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat!

×

Bisnis Haram Togel Merajalela di Pelalawan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat!

Sebarkan artikel ini

Padahal, praktik perjudian jelas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan larangan bagi setiap orang untuk ikut serta dalam permainan judi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolda Riau untuk menindak tegas jaringan perjudian togel di Pelalawan. “Kami berharap ada kebijakan tegas, jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik dan menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berbagi Kebahagiaan Natal dengan Warga Desa Eban

(22-09-2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *