Kemudian agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 apabila mengetahui maupun menemukan adanya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
(Red) Miss R

Kemudian agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 apabila mengetahui maupun menemukan adanya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
(Red) Miss R