Kemudian tidak melakukan kumpul kumpul dan meminum minuman keras yang dapat mencoreng nama baik sekolah serta apabila terjadi gangguan kamtibmas (Guantibmas) agar segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Siantar Marihat di Nomor +62 821-7178-5610 dan Call Center 110 (Bebas Pulsa).
Lebih lanjut, Kapolsek menambakan tujuan kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut meningkatkan Keamanan lingkungan Sekolah di Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, memperkuat hubungan( menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah setempat, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana dan meningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












