Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak dengan disaksikan petugas.
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kegiatan problem solving ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna menciptakan situasi yang aman di lingkungan warga. “Kami mengedepankan pendekatan secara humanis agar permasalahan dimasyarakat dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses hukum” ujarnya.
Mediasi diakhiri dengan penandatangan surat perdamaian. Terlihat mereka bersalaman dan saling memaafkan antar kedua pihak. (RS).












