Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak kedua (Fadli Ramadhan) mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya juga menandatangani surat perdamaian dihadapan Bhabinkamtibmas.
Langkah mediasi ini dilakukan untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan serta mencegah terjadinya konflik lebih lanjut dilingkungan masyarakat. (RS).












