Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Hadiri Pembentukan Peraturan Desa

×

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Hadiri Pembentukan Peraturan Desa

Sebarkan artikel ini

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pembentukan peraturan desa disepakati beberapa poin, antara lain, pelaku pencurian tidak boleh tinggal di dusun atau dirumahnya dan apabila orang tua dari pelaku keberatan atas peraturan, maka harus bersedia dikeluarkan dari STM / Sarikat Parsahutaon, kemudian masyarakat yang menjadi korban pencurian tetap dibolehkan melanjutkan perkaranya sampai ke pengadilan.

Turut hadir, Kepala Desa Juhar Derman Sinaga, Kadus II Togu Sinaga, tokoh masyarakat Osbron Simanjuntak dan masyarakat setempat. (Rs).

Baca Juga  Manejer PTPN 1V kebun marihat Andi Sahatman Purba bungkam saat dikonfirmasi terkait raibnya pasokan pupuk milik PTPN dijual bebas ke masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *