Bila masyarakat menemukan pelaku tindak pidana agar tidak main hakim sendiri, namun dapat diserahkan ke pihak Kepolisian.
“Silahkan hubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika melihat maupun mengalami suatu tindak pidana”, lanjutnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan undang undang yang berlaku di Indonesia.












