Bhabinkamtibmas menjelaskan, bila melihat suatu tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044, nantinya pihak Kepolisian akan merespon keluhan tersebut.
Selain itu bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada petugas Satpam BRI agar mengarahkan nasabahnya bila memarkirkan kenderaannya ditempat yang telah disediakan, memastikan kenderaanya sudah dalam terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga dikendaraan.












