Bila menemukan pelaku kejahatan agar segera mungkin menyerahkan kepada Kepolisian terdekat, dan jangan main hakim sendiri.
“Masyarakat dapat juga menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044 sebagai wadah untuk memberikan informasi terkait keamanan”, Paparnya.
Sebelum mengakhiri kegiatannya, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan tidak menggunakan knalpot brong dan menggunakan helm pada saat berkendara.












