“Jangan mudah terpengaruh dengan berita hoax yang beredar dimedia sosial jika belum mengetahui sumber berita tersebut. Dan jika ada pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan, jangan main hakim sendiri, silahkan serahkan kepada Kepolisian”, Sebut Aipda Lukman.
Diakhir kegiatan, bhabinkamtibmas menginformasikan jika memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044.












