“Keberhasilan dua operasi ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing‑masing. Ini adalah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kita bersama‑sama membersihkan wilayah dari bahaya narkotika,” ujar Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek XIII Koto Kampar akan melanjutkan pengembangan kasus untuk melacak jaringan pemasok utama narkotika tersebut.
Tunut.P












