Kapolres Labuhanbatu, Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan Kronologis penangkapan dimulai ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima laporan masyarakat melalui media online pada pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial B yang juga merupakan warga Desa Gunung Selamat. Mendengar pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan pengembangan untuk menangkap B. Namun, hingga saat ini, keberadaan B masih belum diketahui.
Pelaku beserta barang bukti yang disita kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.












