Saat diinterogasi lanjutnya, M.T als mengaku dirinya menyetor langsung kepada Koordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon warga Dusun VI Desa Pon yang merupakan anggota dari Ruslan Marbun.
Iptu Zulfan lebih menjelaskan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap Korlap bermarga Tampubolon, dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan terjang segala bentuk perjudian.
“Kini M.T als A yang mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omsetnya yelah diamankan beserta seluruh barang bukti, dan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (RS).












