Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai mendengar adanya teriakan yang tak jauh dari lokasi kejadian saat melakukan patroli kring serse
“Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor,” jelas AKP Rahmat Wibowo.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Fery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.












