Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bungaraya

×

Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bungaraya

Sebarkan artikel ini

Samparis menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi serta memastikan agar pelaksanaan kegiatan zakat dapat berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa mengganggu agenda penting lainnya.

“Kami memahami bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menunda sementara kegiatan ini serta menyampaikan kepada mustahik zakat akan tetap didistribusikan setelah tanggal 22 Maret 2025, siapapun bupati terpilih zakat tetap didistribusikan,” ungkapnya.

Adapun jadwal baru pelaksanaan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 di Kecamatan Bungaraya akan dilaksana setelah Kegiatan PSU Selesai dilaksanakan.

Dalam hal ini, BAZNAS Siak terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah Basnas tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS.

Baca Juga  Reses di Siak, Komisi VII DPR RI Segera Tindak Lanjut Masukan dari Bupati Siak

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh Isu yang beredar tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan,” pintanya.

BAZNAS Kabupaten Siak tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan dari seluruh pihak terkait atas keputusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *