Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaTanjung Pinang Dewa Nusantara News

Bawaslu Tanjung Pinang Terima Laporan Dugaan Money Politik

×

Bawaslu Tanjung Pinang Terima Laporan Dugaan Money Politik

Sebarkan artikel ini

Pelaku dugaan kasus politik uang itu, disampaikan Yusuf adalah calon legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang dan akan didalami selama 14 hari.

“Kita diberi waktu selama 14 hari, karena kasus pidana itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Untuk sanksinya, Yusuf menambahkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang, maka bisa dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah masuk kasus pidana.

“Bisa dicoret dari kepesertaan, karena itu pidana,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Rutin Pengamanan Sholat Tarawih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *