Pelaku dugaan kasus politik uang itu, disampaikan Yusuf adalah calon legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang dan akan didalami selama 14 hari.
“Kita diberi waktu selama 14 hari, karena kasus pidana itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Untuk sanksinya, Yusuf menambahkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang, maka bisa dicoret dari kepesertaan pemilu karena sudah masuk kasus pidana.
“Bisa dicoret dari kepesertaan, karena itu pidana,” tambahnya.












