Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal di TKP, pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












