P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Dugaan aksi perampasan kendaraan secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) memicu kemarahan publik. Seorang warga Kota Pematangsiantar, Waka, menjadi korban setelah mobil pribadinya dirampas tanpa dasar hukum yang sah. Insiden itu terjadi ketika korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua, dihadang tujuh orang menggunakan dua mobil yang langsung menyita kendaraannya di jalan.
Korban menuturkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan kunci mobil dengan alasan menunggak pembayaran selama 24 bulan. “Mereka langsung ambil kunci mobil saya, bilang dari PT. MPN, dan suruh saya ikut ke kantornya. Katanya mobil nggak akan ditarik, hanya klarifikasi.
Tapi sesampainya di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, lalu mobil saya sudah nggak ada,” jelas Waka kepada wartawan. Ia juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari mobil tanpa izin.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk perampasan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Rabu (8/11/2025)
“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai.
Penarikan di jalan tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum dan tergolong perampasan,” tegas Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, praktik penarikan kendaraan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector kerap berujung pada kekerasan dan intimidasi. Ia menilai tindakan seperti itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tembak di tempat jika menemukan tindakan seperti ini,” ujarnya lantang.












