4. Foto KTP lama Madiri yang menunjukkan tanda tangan sama dengan yang dibuat dalam video.
5. Pernyataan video Madiri yang menyebut tidak pernah membuat laporan atau mengetahui siapa pelapor.
6. Isi BAP korban terindikasi hasil salinan dari keterangan saksi lain (Moh. Nadin), termasuk klaim keliru bahwa Madiri adalah Ketua RT.
7. Kesalahan fatal format BAP, dengan bagian penutup tercantum dua kali dalam satu pemeriksaan, menjadikannya cacat formil.
Yandi meminta Majelis Hakim PK di PN Mempawah memasukkan temuan ini ke dalam pertimbangan resmi, sehingga Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar adil. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum di wilayah kerja PN Mempawah untuk menjunjung kebenaran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pesanan atau tekanan. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” tutup Yandi.
Sumber : Kuasa Hukum Yandi












