“Ironis. Jaksa sebagai penegak hukum justru mengabaikan aturan,” kritik Yandi.
Kuasa hukum Pemohon PK berharap Majelis Hakim objektif menilai fakta-fakta persidangan dan menjadikannya pertimbangan hukum di Mahkamah Agung.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kebenaran yang sudah terbukti justru diabaikan karena kepentingan tertentu. Itu akan mencederai proses hukum,” tegas Yandi.
Sidang PK akan dilanjutkan pada 3 September 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon PK. Yandi berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan bukti yang menyatakan BAP MDR 26 April 2022 benar dan sah.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, ini jadi pembelajaran penting agar aparat penegak hukum tidak mempermainkan proses hukum demi kepentingan tertentu. Karena pada akhirnya, kebenaran pasti menemukan jalannya,” pungkas Yandi.
Sumber: Kuasa Hukum Pemohon PK, Yandi L, SH












